CoinNetwork
vip

Komisi Keuangan Korea Selatan mengumumkan pada 4 Mei bahwa mulai Juni tahun ini, lembaga nirlaba dan pertukaran aset virtual akan diizinkan untuk menjual aset virtual. Berdasarkan pedoman terbaru, lembaga audit eksternal dengan sejarah bisnis lebih dari 5 tahun dapat melakukan transaksi aset virtual, tetapi harus membentuk "komite peninjauan sumbangan" internal. Aset virtual yang diterima oleh lembaga nirlaba harus segera diuangkan dan hanya terbatas pada aset yang terdaftar di lebih dari 3 pertukaran won. Dari sisi pertukaran, penjualan hanya diperuntukkan untuk biaya operasional dan harus mematuhi batasan transaksi harian untuk meminimalkan dampak pasar. Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juni, bertujuan untuk menormalkan tatanan pasar dan mencegah risiko "flash frach" yang terdaftar.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate.io
Komunitas
Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)