Seorang pria Amerika dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena menggunakan Aset Kripto untuk mendanai SIS.

Menurut The Block, pria Virginia Mohammed Azharuddin Chhipa telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena menggunakan cryptocurrency untuk mendanai Negara Islam (ISIS). Menurut Departemen Kehakiman, mereka mengumpulkan lebih dari $185.000 melalui media sosial antara 2019 dan 2022 dan mengubah dana tersebut menjadi cryptocurrency, yang ditransfer ke Turki dan akhirnya ke anggota ISIS di Suriah untuk mendukung pembobolan penjara, logistik serangan, dan kehidupan para pejuang.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • 1
  • Bagikan
Komentar
0/400
Ybaservip
· 05-09 10:51
Terima kasih banyak atas informasinya
Balas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate.io
Komunitas
Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)